User Tools

Site Tools


faq:2022:04:18:000143145_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan kami pada masa Maret akan trial pelaporan SPT PPh pasal 23 dan Pasal 4 ayat 2 menggunakan ebupot unifikasi. Akan tetapi kami mengalami kendala pd SPT PPh Ps 4 ayat 2 krn suket PP 23 Tahun 2018 masih blm menggunakan barcode. Pertanyaannya apakah kami bisa melaporkan PPh Pasal 23 menggunakan ebuni namun utk SPT pph pasal 4 ayat 2 masih menggunakan espt?


Jawaban

Dipastikan untuk masa dan tahun kapan, untuk masa april 2022 sudah wajib ebuni, jadi pph pasal 4 ayat (2) nya juga harus diebuni jika untuk masa pajak april 2022, bisa cek pada per 24/2021 untuk kepastian mulai wajib ebuni kapan

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L K E U I
Q H O W J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y​ Q D L F
 
faq/2022/04/18/000143145_1234.txt · Last modified: (external edit)