faq:2022:04:18:000143145_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan kami pada masa Maret akan trial pelaporan SPT PPh pasal 23 dan Pasal 4 ayat 2 menggunakan ebupot unifikasi. Akan tetapi kami mengalami kendala pd SPT PPh Ps 4 ayat 2 krn suket PP 23 Tahun 2018 masih blm menggunakan barcode. Pertanyaannya apakah kami bisa melaporkan PPh Pasal 23 menggunakan ebuni namun utk SPT pph pasal 4 ayat 2 masih menggunakan espt?
Jawaban
Dipastikan untuk masa dan tahun kapan, untuk masa april 2022 sudah wajib ebuni, jadi pph pasal 4 ayat (2) nya juga harus diebuni jika untuk masa pajak april 2022, bisa cek pada per 24/2021 untuk kepastian mulai wajib ebuni kapan
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/18/000143145_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion