faq:2022:04:18:000143112_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika di SPT PPN adalah pengembalian pendahuluan, tapi permohonan kami ditolak, apakah kami perlu pembetulan SPT PPN untuk mengganti ke permohonan restitusi prosedur biasa?
Jawaban
Di pmk 39/2018 psal 19 ayat 4 dan di SE-10/2018, jika tidak diterbitkan skppkp karena nggak memenuhi formal/materiil, keterangannya sih akan ditindaklanjuti sesuai pasal 17B uu kup (pemeriksaan biasa). tidak disebutkan spesifik terkait pembetulannya. Kalo terkait pembetulan di pmk 39 paling mengacu ke kondisi psal 8/12/18. Kalo secara umum sih, selama wp tidak dibatasi untuk pembetulan, mau pembetulan sptnya silakan aja
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/18/000143112_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion