User Tools

Site Tools


faq:2022:04:18:000143112_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika di SPT PPN adalah pengembalian pendahuluan, tapi permohonan kami ditolak, apakah kami perlu pembetulan SPT PPN untuk mengganti ke permohonan restitusi prosedur biasa?


Jawaban

Di pmk 39/2018 psal 19 ayat 4 dan di SE-10/2018, jika tidak diterbitkan skppkp karena nggak memenuhi formal/materiil, keterangannya sih akan ditindaklanjuti sesuai pasal 17B uu kup (pemeriksaan biasa). tidak disebutkan spesifik terkait pembetulannya. Kalo terkait pembetulan di pmk 39 paling mengacu ke kondisi psal 8/12/18. Kalo secara umum sih, selama wp tidak dibatasi untuk pembetulan, mau pembetulan sptnya silakan aja

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H​ W G B W
V R B G S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U M T C​ O
 
faq/2022/04/18/000143112_1234.txt · Last modified: (external edit)