User Tools

Site Tools


faq:2022:04:18:000142964_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#58 Q: wp badan punya cabang di 1 wilayah kanwil yg sama dgn pusat. emng membuat cabang ga wajib punga npwp? maksud per 04 ga gitu kan yaaa


Jawaban

#58A: Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 ( satu) NPWP Cabang. (Pasal 3 ayat (3) PER-04/PJ/2020) Tempat kegiatan usaha yang diberikan NPWP Cabang dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwaki

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M N​ S B B
D A R G F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N W᠎ H E᠎ Q
 
faq/2022/04/18/000142964_1234.txt · Last modified: (external edit)