faq:2022:04:18:000142964_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#58 Q: wp badan punya cabang di 1 wilayah kanwil yg sama dgn pusat. emng membuat cabang ga wajib punga npwp? maksud per 04 ga gitu kan yaaa
Jawaban
#58A: Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 ( satu) NPWP Cabang. (Pasal 3 ayat (3) PER-04/PJ/2020) Tempat kegiatan usaha yang diberikan NPWP Cabang dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwaki
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/18/000142964_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion