User Tools

Site Tools


faq:2022:04:18:000142914_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPN KMS jika lebih dari 2 tahun bagaimana dan bukan PKP apakah tetap lapor


Jawaban

tidak terutang PPN KMS jika lebih dari 2 tahun, SSP lembar ke 3 dilaporkan ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. (Pasal 8 ayat (1) PMK-163/PMK.03/2012) Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembayaran PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah melaporkan PPN yang terutang

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J C B L G
F M S N M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G G C R E
 
faq/2022/04/18/000142914_1234.txt · Last modified: (external edit)