User Tools

Site Tools


faq:2022:04:18:000142865_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

spt bea meterai dilaporkan perkapan


Jawaban

Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c wajib dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T U F I H
G M C R᠎ L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S C N R I
 
faq/2022/04/18/000142865_1234.txt · Last modified: (external edit)