faq:2022:04:18:000142833_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah Bank Indonesia apakah bisa sebagai pemotong pajak atas jasa? dan kalau bukti potong pph 23 masa pajak Juli & Oktober 2021 masih menggunakan e-SPT (blm ebupot) apakah atas bukti potong tersebut bisa dikreditkan atau tidak?
Jawaban
bank indonesia adalah subjek pajak dan bisa memotong pajak. ketentuan mengenai penggunaan e-bupot cek di pasal 6 ayat 2 per-04 2017
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/18/000142833_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion