faq:2022:04:18:000142830_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
membiayakan biaya konsesi, sepertinya sih ini biaya yg timbul, dari setiap penjualan dia harus memberikan fee kepada pihak 3, di laba rugi dicatat sebagai biaya konsesi, itu kena pph 23 gak?
Jawaban
dikembalikan self assessment wp, refersnsi aturan ke pmk 141 2015
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/18/000142830_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion