Tanya
“PT B merupakan penyalur karyawan, menempatkan karyawan PT C utk kerja di PT A. Namun alur penagihan atas jasa pekerja ini, PT A bayar ke PT B, kemudian PT B bayar ke PT C. Kali ini, PT A mau memberi bonus gaji utk karyawan PT C tp melalui PT. B. Jika atas pembayaran tsb jumlah uang yg diberikan memang hanya senilai bonus yg ingin dibayarkan, jd PT B hanya sbg perantara saja (uangnya hanya numpang lewat), dan atas jasa PT B sudah dibayarkan biaya jasa/komisi secara terpisah, berati atas pembaya
Jawaban
Aspek perpajakan yg bisa muncul adalah PPh pasal 21 atas pembayaran gaji termasuk bonus oleh pihak yg secara nyata melakukan pembayaran gaji kepada pegawai tetap, tidak tetap maupun bukan pegawai. PPh pasal 23 atas Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services) yg dibayarkan oleh pemotong kepada penyedia jasa tsb. Untuk DPP PPh pasal 23 adalah bruto pembayaran, jika ada reimbursement atas gaji misalnya, bisa dikeluarkan dari bruto. silakan cek di http://tkb-djp/tkb/engine
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion