User Tools

Site Tools


faq:2022:04:18:000142820_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“PT B merupakan penyalur karyawan, menempatkan karyawan PT C utk kerja di PT A. Namun alur penagihan atas jasa pekerja ini, PT A bayar ke PT B, kemudian PT B bayar ke PT C. Kali ini, PT A mau memberi bonus gaji utk karyawan PT C tp melalui PT. B. Jika atas pembayaran tsb jumlah uang yg diberikan memang hanya senilai bonus yg ingin dibayarkan, jd PT B hanya sbg perantara saja (uangnya hanya numpang lewat), dan atas jasa PT B sudah dibayarkan biaya jasa/komisi secara terpisah, berati atas pembaya


Jawaban

Aspek perpajakan yg bisa muncul adalah PPh pasal 21 atas pembayaran gaji termasuk bonus oleh pihak yg secara nyata melakukan pembayaran gaji kepada pegawai tetap, tidak tetap maupun bukan pegawai. PPh pasal 23 atas Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services) yg dibayarkan oleh pemotong kepada penyedia jasa tsb. Untuk DPP PPh pasal 23 adalah bruto pembayaran, jika ada reimbursement atas gaji misalnya, bisa dikeluarkan dari bruto. silakan cek di http://tkb-djp/tkb/engine

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U E U D L
A W O D T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R X J V᠎ Q
 
faq/2022/04/18/000142820_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)