faq:2022:04:18:000142781_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP yang menyerahkan hasil pertanian bisa menggunakan besaran tertentu sepanjang omsetnya melum melebihi jumlah tertentu. bagaimana apabila di pertengahan tahun omsetnya sudah melebihi batasan peredaran tertentunya tadi?
Jawaban
kemungkinan masih bisa menggunakan besaran tertentu sampai dengan akhir tahun, nanti mulai tahun depannya baru menggunakan tarif pasal 7 ayat 1, tapi sambil menungg aturan turunan dulu ya.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/18/000142781_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion