faq:2022:04:18:000142701_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12Q: Selamat pagi, saya ingin bertanya terkait PPN atas PLN dan PGN, apakah statusnya sama ?
Jawaban
#12A: pm. wp mendapatkan Faktur Pajak dari PGN namun tidak mendapatkan Faktur Pajak dari PLN. di per-16/2012 salah satu dokumen yg dipersamakan dg FP itu bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik. jadi pln pake bukti tagihan.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/18/000142701_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion