User Tools

Site Tools


faq:2022:04:18:000142627_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1.apakah PMK No 99 thn 2020 masih berlaku?padahal sudah ada UU HPP yang menghapus “kebutuhan pokok” bukan objek PPN 2. Apakah rincian barang “kebutuhan pokok” yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan hanya terbatas pada penjelasan dalam UU HPP saja?


Jawaban

Betul mba, sampai saat ini PMK-99/2020 statusnya belum dicabut. Untuk daftar barang kebutuhan pokok sejak berlakunya UU HPP klaster PPN ada di penjelasan pasal 16B ayat 1a huruf j. tapi ketentuan tsb belum ada aturan turunannya, untuk lebih detailnya masih menunggu.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X P I O Q
J G​ H A Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K G D F H
 
faq/2022/04/18/000142627_1234.txt · Last modified: (external edit)