faq:2022:04:18:000142620_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pph final 4 ayat 2, kalau sudah terlanjur nama pemotongnya adalah nama direktur bukan nama perusahaan wajib pembetulan ga?
Jawaban
spt dilaporkan dengan benar, lengkap, jelas. untuk tata cara pengisian bupotnya bisa cek per-53/2009.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/18/000142620_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion