User Tools

Site Tools


faq:2022:04:15:000186118_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dalam PMK terbaru PMK65/2021, dimana ada perubahan Faktur dimana Barang milik Subjek Pajak Luar Negeri, menggunakana Faktur atas nama SPLN tersebut, yang menjadi pertanyaan : 1. Untuk Faktur yang menggunakan SPLN apalah harus mencatumkan TIN SPLN tersebut???


Jawaban

Untuk pencantuman TIN tidak diatur ya mbak, karena disini SPLN tidak punya NPWP dan NIK (dalam hal OP) ya. Untuk FP tetap dapat fasilitas apabila memenuhi ketentuan sesuai PMK-65/2021 nya ya

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D P U H᠎ F
P A F R H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P᠎ M R᠎ Y M
 
faq/2022/04/15/000186118_1234.txt · Last modified: (external edit)