faq:2022:04:15:000186118_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dalam PMK terbaru PMK65/2021, dimana ada perubahan Faktur dimana Barang milik Subjek Pajak Luar Negeri, menggunakana Faktur atas nama SPLN tersebut, yang menjadi pertanyaan : 1. Untuk Faktur yang menggunakan SPLN apalah harus mencatumkan TIN SPLN tersebut???
Jawaban
Untuk pencantuman TIN tidak diatur ya mbak, karena disini SPLN tidak punya NPWP dan NIK (dalam hal OP) ya. Untuk FP tetap dapat fasilitas apabila memenuhi ketentuan sesuai PMK-65/2021 nya ya
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/15/000186118_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion