User Tools

Site Tools


faq:2022:04:14:000185348_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada pekerjaan konstruksi, apabila tidak ada kualifikasi apakah tetap dikenakan pph final jasa konstruksi?


Jawaban

sepanjang termasuk dalam pekerjaan konstruksi sesuai PP 9/2022, maka dipotong PPh final jasa konstruksi. kalau gapunya kualifikasi usaha, bisa kena tarif yang non kualifikasi

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O M A O Z
T​ G F E L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I P E L O
 
faq/2022/04/14/000185348_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1