faq:2022:04:14:000185348_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada pekerjaan konstruksi, apabila tidak ada kualifikasi apakah tetap dikenakan pph final jasa konstruksi?
Jawaban
sepanjang termasuk dalam pekerjaan konstruksi sesuai PP 9/2022, maka dipotong PPh final jasa konstruksi. kalau gapunya kualifikasi usaha, bisa kena tarif yang non kualifikasi
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/14/000185348_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion