faq:2022:04:14:000184256_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, kalau dokumen penjualan bulan maret, tp penyerahan april, berarti fp april dgn tarif 11%. tp di dokumen penjualan masih mencantumkan tarif 10%, apakah dokumen penjualan itu harus revisi menjadi 11% atau gmn ya? https://twitter.com/andriyani94_/status/1514462497893326858
Jawaban
Ketentuan perpajakan tidak mengatur purchase order ya mba, kita mengatur terkait Faktur Pajaknya, yang mana FP harus dibuat sesuai saat terutang yang mengacu ke Pasal 3 ayat (2) PER-03/2022 Pasal 69 PMK-18/2021
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/14/000184256_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion