faq:2022:04:14:000183822_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Maaf mau mastiin lagi saja mas mbak Jika PT AB adalah cabang PT A dan pemusatan PPN di PT A. Lalu PT AB bertransaksi dengan PT C. Berarti FP dibuat atas nama PT C dengan PT A ya mas mbak termasuk alamat pada faktur juga ditulis sesuai PT A?
Jawaban
Setuju mas, kalo kasusnya bukan pemusatan yg terdaftar di KPP BKM sesuai pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/2022, untuk pembuatan FP nya untuk Nama, alamat, dan NPWP diisi pusatnya/PT A. Tapi kalo WP memenuhi pasal 6 ayat (7), maka untuk pembuatan fakturnya bisa mengacu ke pasal 6 ayat (6)nya, npwp nama diisi pusat, alamat diisi alamat cabang.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/14/000183822_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion