Tanya
jika WPDN perusahaan indonesia memiliki BUT di luar negeri, atas penghasilan dari BUT tersebut apakah dikenakan perpajakan?
Jawaban
Dijelaskan normatif sesuai pasal 25 pmk-18/2021 ya Penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh merupakan penghasilan lain yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri; atau b. penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap. (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak dalam negeri. Untuk penghasilan lain yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak melalui BUT di luar negeri nanti jelasin juga pasal 26-28nya.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion