faq:2022:04:14:000183813_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah OP melakukan sewa tanah/bangunan setor sendiri PPh masih bisa lapor pakai eSPT 4(2) atau harus unifikasi?
Jawaban
untuk wp yg belum pernah pakai unifikasi sebelumnya, untuk kewajiban pelaporan spt pph 4 ayat 2 yang terutang di masa april wajib menggunakan unifikasi juga ya mas meskipun setor sendiri.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/14/000183813_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion