User Tools

Site Tools


faq:2022:04:14:000183813_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah OP melakukan sewa tanah/bangunan setor sendiri PPh masih bisa lapor pakai eSPT 4(2) atau harus unifikasi?


Jawaban

untuk wp yg belum pernah pakai unifikasi sebelumnya, untuk kewajiban pelaporan spt pph 4 ayat 2 yang terutang di masa april wajib menggunakan unifikasi juga ya mas meskipun setor sendiri.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R W​ X᠎ X​ X
A O T A G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L N D​ S F
 
faq/2022/04/14/000183813_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1