faq:2022:04:14:000180503_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min, mau tanya misal kita ada 2 term invoice. DP masuk ke Masa Maret dan Pelunasan masuk Masa April. apakah skema ini diperbolehkan? atau ada peraturan yang menjelaskan mengenai perbedaan term ini min? tq Ini sebetulnya boleh boleh aja kan ya? Tapi dasar hukumnya di mana ya?
Jawaban
boleh. Dikembalikan ke saat terutang PPNnya aja mas untuk dasar hukumnya.. kalau memang ada bagian yg terutang maret dan bagian lainnya terutang april, maka memang akan kena tarif 10% dan 11%
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/14/000180503_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion