User Tools

Site Tools


faq:2022:04:14:000147814_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas Mbak, untuk Faktur Pajak Pengganti batas waktu upload tetap di tanggal 15 bulan berikutnya? tetap mengacu pada Pasal 18 PER-03/2022?


Jawaban

Untuk Faktur Pajak yang terbit sebelum 1 April, boleh diinformasikan bahwa batas waktu upload tanggal 15 Mei atau dijawab secara normatif (tanggal 15 bulan berikutnya)? mengingat untuk tanggal 15 Mei ini belum ada dasar hukum yang jelasnya

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J X U U C
D W J J R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A B᠎ K U C
 
faq/2022/04/14/000147814_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1