faq:2022:04:14:000147814_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas Mbak, untuk Faktur Pajak Pengganti batas waktu upload tetap di tanggal 15 bulan berikutnya? tetap mengacu pada Pasal 18 PER-03/2022?
Jawaban
Untuk Faktur Pajak yang terbit sebelum 1 April, boleh diinformasikan bahwa batas waktu upload tanggal 15 Mei atau dijawab secara normatif (tanggal 15 bulan berikutnya)? mengingat untuk tanggal 15 Mei ini belum ada dasar hukum yang jelasnya
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/14/000147814_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion