faq:2022:04:14:000147807_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika pt A membayar komisi ke luar negeri atas penjualan tanah di indo, apakah terutang pph 26?
Jawaban
Terutang PPh pasal 26 ya mbak. 20 persen. Kecuali lawan transaksi bisa menyerahkan SKD atau SKD dan COR, kita lihat aturan P3B nya
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/14/000147807_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion