User Tools

Site Tools


faq:2022:04:14:000147588_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Pagi Bapak / Ibu Mohon info mengenai PPh sebagai berikut : Sebuah klinik kecantikan baru berdiri, berbentuk PT. Omset di bawah 4,8 milyar setahun. Pertanyaan : Kewajiban PPh nya apakah boleh pakai PP23/2018 yaitu PPh Final UMKM 0,5% dari omset, mengingat di dalam klinik kecantikan ada tenaga ahli / dokter ? Terimakasih Dari Lina mas/mba ini sepanjang PT nya memenuhi ketentuan pp 23 boleh aja kan ya?


Jawaban

Betul kak, sepakat. Kliniknya kan PT yaa, yang dilarang itu kalau: Yang menjadi objek adalah penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, kecuali: (Pasal 2 ayat (3) PP 23 TAHUN 2018): Salah satunya Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi: (Pasal 2 ayat (4) PP 23 TAHUN 2018) a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dar

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V U A A I
K H F R J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Q I J F
 
faq/2022/04/14/000147588_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1