faq:2022:04:14:000142427_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#18Q mas mba, kalau kita buat FP keluaran, ke Non NPWP (SPLN) kmd ada retur barang. ketentuan teknis di Efakturnya bagaimana ya?
Jawaban
#18A: mba izin pm ya Isi Nota Retur: Paling sedikit harus mencantumkan : (Pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010) -nomor urut nota retur; -nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan; -nama, alamat, dan NPWP Pembeli -nama, alamat, NPWP Pengusaha Kena Pajak Penjual; -jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; -Pajak Pertambahan Nilai atas BKP yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pen
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/14/000142427_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 by 127.0.0.1
Discussion