Tanya
#29Q: (twitter) Apa karena penghasilan kami diatas 4,8M walaupun distributor tk 3 tetep dikukuhkan sbg pkp? Ada pengecualian utk ini gak Kak? Atau status pkp nya bisa dicabut? https://twitter.com/BeSumant/status/1514448840140914689
Jawaban
#29A: Boleh dikonfirmasi dulu apakah pengusaha ini hanya semata-mata menyerahkan Pulsa dan Kartu Perdana aja ya mba atau ada penyerahan BKP/JKP lainnya, Cek kembali pasal 17 PMK-6/2021 Dalam hal Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya: a. selain menyerahkan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), juga menyerahkan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak; dan b. memiliki jumlah penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion