faq:2022:04:14:000142406_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“https://twitter.com/Zleep99/status/1514168940720656388 Selamat Sore Kak, saya mau tanya, utk tata cara teknis pengkreditannya bagaimana ya Kak ? Apakah SSP tersebut diperlakukan sebagai Dokumen lain pajak masukan ?”
Jawaban
“Diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak PER-16 2021 Pasal 2 huruf u, SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan: 1) pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP; 2) invoice atau kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP; atau 3) invoice atau kontrak, untuk penye
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/14/000142406_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion