faq:2022:04:14:000142320_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami BUT yang memiliki JO. Kami memiliki PPh 22 Impor namun atas nama JO, apakah JO dapat memperlakukan bukti pemungutan tsb langsung sebagai biaya? Atau harus kami dikreditkan pada SPT Badan masing-masing anggota JO dengan terlebih dahulu mengajukan PBk?
Jawaban
dijelaskan sesuai ND-135/2019
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/14/000142320_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion