User Tools

Site Tools


faq:2022:04:14:000142320_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami BUT yang memiliki JO. Kami memiliki PPh 22 Impor namun atas nama JO, apakah JO dapat memperlakukan bukti pemungutan tsb langsung sebagai biaya? Atau harus kami dikreditkan pada SPT Badan masing-masing anggota JO dengan terlebih dahulu mengajukan PBk?


Jawaban

dijelaskan sesuai ND-135/2019

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z M D G K
C W O N E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H Z Q C O
 
faq/2022/04/14/000142320_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1