faq:2022:04:14:000142311_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak ini gampang, tapi aku tetep pengen konfirm wkwkkwkw. Kalau pembayaran PPN JLN paling lambat di tgl 15 bulan berikutnya, misalnya itu bertepatan hari libur. Maka jangka waktu mundur ke hari kerja berikutnya kan? Sesuai Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 9 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014)
Jawaban
iya benar sekali
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/14/000142311_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion