User Tools

Site Tools


faq:2022:04:14:000142256_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP bergerak di jasa konstruksi. melakukan pemakaian tabung di lokasi konsturksi dan atas pemakaian itu kami harus deposit ke PT A. tabung yang kami sewa tersebut hilang, akhirnya kami ganti dengan uang.(memotong jaminan). PT A menerbitkan FP 09. Apakah atas FP masukan teresbut bisa dikreditkan?


Jawaban

dianggap sebagai penyerahan aktivaa pasal 16D. maka pengkreditan pm tersebut dikembalikan ke pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu hpp.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J S P D I
L R K I P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I G N I O
 
faq/2022/04/14/000142256_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1