faq:2022:04:14:000142256_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP bergerak di jasa konstruksi. melakukan pemakaian tabung di lokasi konsturksi dan atas pemakaian itu kami harus deposit ke PT A. tabung yang kami sewa tersebut hilang, akhirnya kami ganti dengan uang.(memotong jaminan). PT A menerbitkan FP 09. Apakah atas FP masukan teresbut bisa dikreditkan?
Jawaban
dianggap sebagai penyerahan aktivaa pasal 16D. maka pengkreditan pm tersebut dikembalikan ke pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu hpp.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/14/000142256_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion