faq:2022:04:14:000142227_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada sisa pengembalian pendahuluan yang tidak dikembalikan oleh kpp, wp memilih untuk kompensasi saja melalui pembetulan spt. gimana caranya?
Jawaban
bisa melakukan kompensasi dengan pembetulan spt, namun di pmk 39/2018 tidak disebutkan mekanisme pembetulannya seperti apa. di per 29/2015 pun tidak ada. silahkan konfirmasi ke kpp cara pembetulannya seperti apa.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/14/000142227_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 by 127.0.0.1
Discussion