faq:2022:04:14:000142208_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph 21 dtp agustus 2020 tapi baru ngeh belum menyampaikan laporan dtp. kalau lapor sekarang bisa ga?
Jawaban
yg berlaku saat ini itu PMK 03/2022. Pasal 13 ayat (2) untuk memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2021 yang paling lambat dilamporkan 21 maret 2022. untuk tahun 20202 sudah tidak bisa
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/14/000142208_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion