User Tools

Site Tools


faq:2022:04:14:000142208_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pph 21 dtp agustus 2020 tapi baru ngeh belum menyampaikan laporan dtp. kalau lapor sekarang bisa ga?


Jawaban

yg berlaku saat ini itu PMK 03/2022. Pasal 13 ayat (2) untuk memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2021 yang paling lambat dilamporkan 21 maret 2022. untuk tahun 20202 sudah tidak bisa

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H V M Q U
Q G A C M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H O X X S
 
faq/2022/04/14/000142208_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1