faq:2022:04:14:000142186_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk faktur pajak normal februari yang di terbitkan faktur pajak pengganti pada bulan april apakah bisa dikreditkan untuk masa maret
Jawaban
Melihat FP normalnya, maka bisa dikreditkan untuk masa februari, maret, april dan mei
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/14/000142186_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 by 127.0.0.1
Discussion