faq:2022:04:14:000142152_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi sebelumnya saya menghitung PPh Terutang atas SPT PPh Badan adalah sebesar 1.2jt, dan saya sudah membayar atas kurang bayar tsb sebesar 1,2jt. Setelah saya teliti ternyata PPh Terutangnya menjadi 1jt. Atas kelebihan sebesar 200rb, bagaimana tata cara pengembaliannya? Mohon penjelasannya terima kasih. (blm dilapor SPTnya. ini ntpnnya tetep masukkan saja yg 1,2jt, lalu sisanya di PBK saja kan kak?)
Jawaban
Nilai yang disetorkan dengan nilai PPh terutang harus sama karena SPT Tahunan tidak mengakomodasi LB karena lebih setor. Disarankan untuk pbk saja agar sesuai dengan jumlah PPh terutang. Selisihnya bisa pbk ke jenis pajak yang lain atau kalau mau bisa dimintakan pengembalian sesuai PMK-187/2015
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/14/000142152_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion