Tanya
Saya ingin bertanya perihal ketentuan wajib pajak untuk seseorang yang berdomisili dan berpenghasilan di luar negeri, tetapi memiliki investasi saham di Indonesia. Sehubungan saya memiliki penghasilan di luar negeri, maka saya saat ini diwajibkan untuk membayar pajak di luar negeri. Namun, pada tahun ini, saya memutuskan untuk melakukan investasi di Indonesia. Berikut adalah pertanyaan saya: 1. Apakah saya diwajibkan untuk membayar pajak di Indonesia sehubungan dengan aktivitas investasi yang sa
Jawaban
Iya, mbak. Bisa dijelaskan dulu terkait SPLN sesuai pasal 3 PMK-18/2021. Kalau memang memenuhi, tidak ada kewajiban untuk membuat NPWP. Terkait investasi yang dilakukan, jika dia SPLN maka atas penghasilan yang diterima dari investasi tersebut dikenakan PPh 26 atau kalau dia ada DGT, bisa menggunakan tarif sesuai P3B
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion