User Tools

Site Tools


faq:2022:04:14:000142110_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat pagi saya ingin menanyakan terkait per-03/2022. Pada pasal 18 disebutkan e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Sedangkan pada pasal 33 disebutkan Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bul


Jawaban

Pasal 33 mengatur faktur pajak secara umum bukan faktur pajak tertentu. Pasal 18 mengatur batas upload setelah direkam/dibuat. Sedangkan pasal 33 mengatur jika faktur pajak dibuat setelah lewat dari 3 bulan. Untuk lebih jelasnya WP bisa baca contoh di lampiran A angka 3 dan angka 6.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C G L U H
O᠎ N​ N​ L P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q V S L E
 
faq/2022/04/14/000142110_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1