faq:2022:04:14:000142036_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa pembayaran jika tidak ada biaya apakah dikenakan PPN?
Jawaban
yang dikenakan adalah jasa sesuai DPP yaitu Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/14/000142036_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion