User Tools

Site Tools


faq:2022:04:14:000142036_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jasa pembayaran jika tidak ada biaya apakah dikenakan PPN?


Jawaban

yang dikenakan adalah jasa sesuai DPP yaitu Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L N V O M
B L Z W M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L D᠎ D᠎ A D
 
faq/2022/04/14/000142036_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1