User Tools

Site Tools


faq:2022:04:14:000142020_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk penyerahan rumah tapak ppn PMK 6 2022 dengan harga jual 250 juta bagaimana ya mas?


Jawaban

pasal 7 nya ya mas Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) buah Faktur Pajak, terdiri atas: a. Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 50% (lima puluh persen) Harga Jual yang tidak mendapatkan insentif PPN ditang

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F F T N S
W A D H B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L W L G S
 
faq/2022/04/14/000142020_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 by 127.0.0.1