faq:2022:04:14:000142003_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk fp pengganti apakah juga harus diupload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya?
Jawaban
iya sesuai ketentuan pasal 18 per 03/2022 e Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 wajib diunggah (di upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e Faktur
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/14/000142003_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 by 127.0.0.1
Discussion