faq:2022:04:14:000141985_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
fp untuk penyerahan tanah dan bangunan alamatnya pakai yg mana?
Jawaban
Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan, jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa alamat lengkap tanah dan/atau bangunan dimaksud.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/14/000141985_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion