faq:2022:04:14:000141981_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk sewa tanah dan bangunan apabila yang dipotong tidak punya NPWP
Jawaban
apabila OP maka silakan bisa menggunakan NPWP 000, namun apabila badan maka yang menyewakan harus membuat NPWP
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/14/000141981_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion