Tanya
#35Q email 1. Apakah penghasilan final sesuai pp 23/2018 maksudnya adalah penghasilan atas persewaan mobil? »iya penghasilan atas sewa mobil dan mesin dengan nilai total 500 juta, yg tiap bulannya sudah saya setor pajak final 0,5% nya. 2. Penghasilan 450 juta tsb penghasilan atas apa? » penghasilan 450 juta ini sebenarnya tidak ada… hanya saja saya dipotong pph 23 atas jasa sewa yang saya berikan… misal omset setahun saya ada 500 juta, dan saya dipotong oleh pihak yg menyewa total
Jawaban
jika kasusnya WP menggunakan PP23 tapi atas transaksinya dengan pemotong tidak menyerahkan Surat Keterangan PP23, maka benar dipotong sesuai ketentuan umum, dalam kasus ini sewa mobil adalah PPh pasal 23 sebesar 2%. jika kasusnya memang demikian, maka WP tsb wajib menyetorkan sendiri PPh Final 0,5% atas transaksi tsb. lalu di spt tahunan nanti PPh Pasal 23 yang sudah dipotong oleh lawan transaksi tadi bisa dikreditkan.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion