faq:2022:04:14:000141950_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp menerbitkan fp jasa konstruksi di desember 2021 tapi pembayaran atas jasanya baru dilakukan di april 2022. untuk ppn nya apakah bisa dibayar di april 2022?
Jawaban
kalau untuk pembayaran bisa bisa saja mas, tapi ada kemungkinan kena sanksi terlambat lapor dan atau setor karena seharusnya fp penyerahan jakon tersebut dilapor di masa 12/2021
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/14/000141950_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion