User Tools

Site Tools


faq:2022:04:14:000141950_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pkp menerbitkan fp jasa konstruksi di desember 2021 tapi pembayaran atas jasanya baru dilakukan di april 2022. untuk ppn nya apakah bisa dibayar di april 2022?


Jawaban

kalau untuk pembayaran bisa bisa saja mas, tapi ada kemungkinan kena sanksi terlambat lapor dan atau setor karena seharusnya fp penyerahan jakon tersebut dilapor di masa 12/2021

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R V F B T
R​ H T U V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B C M Z Q
 
faq/2022/04/14/000141950_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1