Tanya
Terkait aturan PER-03/2022. Di aturan itu kan ditulis bahwa alamat di fp adalah alamat yang menerima BKP/JKP. Semisalnya, PT A adalah pusat pny npwp pusat,dan ppn jg dipusatkan. Tetapi punya cabang PT B ( pny NPWP CABANG),dimana PT B ni pny cabang lagi ( PT C),PT C tidak punya npwp cabang. Lalu PT C melakukan pembelian barang. Jadi alamat di faktur pajak pake yang mana ya?
Jawaban
Jika PT C ini adalah cabang, maka seharusnya didaftarkan npwp sesuai pasal 3 ayat 1 per-04/2020. Selain kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak juga wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang. Dan pasal 6 ayat 6 per 03/2022, itu adalah terkait pembuatan fp bagi wp yang pemusatan, kalau casenya PT C tidak punya npwp dan tidak pemusatan maka tidak menggunakan keten
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion