User Tools

Site Tools


faq:2022:04:14:000141922_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

faktur pajak keluaran yg pada saat preview di e-faktur dan buka pdfnya NPWP pembeli muncul, tapi pada saat diprint NPWP tdk muncul. efaktur 3.2, kira2 kenapa ya?


Jawaban

Pasal 12 ayat (6) PER-03/PJ/2022, e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy). Sepanjang isian di eFakturnya sudah benar harusnya gak masalah gak perlu dicetak. Tapi jika WP butuh cetak pastikan yg dicetak udah FP pengganti yang terbaru dan coba buka pdfnya menggunakan aplikasi pdf reader yang lain. Kalau masih tetap sama tidak muncul juga dan yg bermasalah cuma faktur ini aja coba konfirmasi KPP aja untuk minta LASIS atau bisa juga arahin pengaduan.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H I E A᠎ C
U T P X O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F V Y O B
 
faq/2022/04/14/000141922_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1