faq:2022:04:14:000141922_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
faktur pajak keluaran yg pada saat preview di e-faktur dan buka pdfnya NPWP pembeli muncul, tapi pada saat diprint NPWP tdk muncul. efaktur 3.2, kira2 kenapa ya?
Jawaban
Pasal 12 ayat (6) PER-03/PJ/2022, e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy). Sepanjang isian di eFakturnya sudah benar harusnya gak masalah gak perlu dicetak. Tapi jika WP butuh cetak pastikan yg dicetak udah FP pengganti yang terbaru dan coba buka pdfnya menggunakan aplikasi pdf reader yang lain. Kalau masih tetap sama tidak muncul juga dan yg bermasalah cuma faktur ini aja coba konfirmasi KPP aja untuk minta LASIS atau bisa juga arahin pengaduan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/14/000141922_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion