faq:2022:04:14:000141906_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aset yang dibeli tahun 2021 tapi belum digunakan untuk produksi apakah bisa disusutkan?
Jawaban
sebenanrnya ketentuan penyusutan itu kita mengikuti PSAK mbak. secara umum bisa saja disusutkan, tapi karena ini tidak berhubungan dengan kegiatan produksi (2M), maka di spt tahunannya harus dikoreksi fiskal.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/14/000141906_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion