User Tools

Site Tools


faq:2022:04:14:000141898_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email 1. Apabila saya belum pernah melaporkan SPT PPH 1770 OP sejak npwp diberikan di th 2014 sd th 2019 apakah saya dpt melaporkan SPT 2014 sd 2019 tsb dan apkh dpt dilaporkan dlm E-SPT? 2. Apabila saya menjual properti di th 2021. Namun properti tsb saya beli di th 2017 dan masih berbentuk PPJB (Perjanjian Jual Beli) dg developer dan belum ada sertifikat. Saya hanya melakukan transaksi pindah nama ke pembeli baru di depan developer. Pertanyaan saya: a. Bagaimana perlakuan perpajakan atas


Jawaban

1. iya tetap bisa mba untuk pelaporan SPT Tahunan 2014-2019 nya. Dan untuk pelaporan SPT tahunan dengan upload file csv dari espt masih dibuka kembali 2. turunan dari pp 34/2016 ada di PMK 261/2016. Bisa disampaikan pasal 1 ayat 1 PP 34/2016, bahwa Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersi

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V᠎ A F᠎ A X
Y I C A L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D T Y V V
 
faq/2022/04/14/000141898_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1