faq:2022:04:14:000141879_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pemusatan di pasal 6 ayat 6 per 03/2022 itu berarti untuk penyerahan yang dilakukan ke cabang, alamatnya diisi cabang ya mas?
Jawaban
hanya apabila lawan transaksi dan cabangnya pemusatan di kpp BKM. untuk yang penyerahan ke lawan transaksi yg pemusatan selain BKM, tetap berlaku ketentuan biasa. identitas lawan transaksi diisi sesuai dokumen jual beli/perjanjian/PO
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/14/000141879_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion