faq:2022:04:14:000141821_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk jasa kena pajak di pmk 71/2022 itu apakah menggunakan nilai lain untuk dpp nya?
Jawaban
ada penambahan istilah baru untuk pengenaan PPN mas, yaitu besaran tertentu. untuk jenis2 jasa di pmk 71 ini nanti untuk pengenaan PPN nya menggunakan besaran tertentu dan dijelaskan lebih lanjut di per 03/2022 menggunakan kode faktur 05. untuk jenis jasa tertentu selain di pmk 71 ini masih bisa menggunakan dpp nilai lain kode faktur 04
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/14/000141821_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 by 127.0.0.1
Discussion