User Tools

Site Tools


faq:2022:04:13:000186092_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dalam pengkreditan Pajak masukan kami terjadi kesalahan,,yg seharusnya dikreditkan di masa agustus, namun dalam sistem efaktur diupload utk dikreditkan di masa september. Pertanyaan: 1, Apakah bisa dilakukan perubahan pengkreditan Pajak masukan ini?


Jawaban

Apabila status faktur pajak masukan sudah siap approve atau approval sukses, maka tidak dapat diubah lagi masa pengkreditannya. Bisanya hanya “ubah pengkreditan pajak masukan”, yg digunakan utk mengubah status pengkreditan dari dikreditkan (B1/B2) menjadi tidak dikreditkan (B3) atau sebaliknya (bukan merupakan fitur untuk pindah masa pajak pengkreditan).

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Q K X​ P
X S L Q B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K O L F H
 
faq/2022/04/13/000186092_1234.txt · Last modified: (external edit)