faq:2022:04:13:000186092_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dalam pengkreditan Pajak masukan kami terjadi kesalahan,,yg seharusnya dikreditkan di masa agustus, namun dalam sistem efaktur diupload utk dikreditkan di masa september. Pertanyaan: 1, Apakah bisa dilakukan perubahan pengkreditan Pajak masukan ini?
Jawaban
Apabila status faktur pajak masukan sudah siap approve atau approval sukses, maka tidak dapat diubah lagi masa pengkreditannya. Bisanya hanya “ubah pengkreditan pajak masukan”, yg digunakan utk mengubah status pengkreditan dari dikreditkan (B1/B2) menjadi tidak dikreditkan (B3) atau sebaliknya (bukan merupakan fitur untuk pindah masa pajak pengkreditan).
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000186092_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion