User Tools

Site Tools


faq:2022:04:13:000185996_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya seputar KMS (Kegiatan Membangun Sendiri), didalam peraturan diterangkan bahwa KMS itu dlakukan secara bertahap dalam satu kesatuan dlm tenggang waktu tdk lebih dari 2thn. Pertanyaannya Jika melewati waktu lebih dari 2thn perlakuannya sperti apa?


Jawaban

Jika melebihi 2 tahun, tahun berikutnya dianggap membangun sendiri yg terpisah dari 2 th pertama. Apakah jadi objek kms, kembali lagi dilihat memenuhi batasan kriteria kms juga atau tidak. Misal, batasan kriteria luas kan pling sedikit 200m persegi. Wp bangun selama 3 th dengan luas bertahap per tahun 100m. 2 th pertama wp kena ppn kms karena luasnya ditotal sudah 200 (dianggap satu kesatuan kegiatan karena tidak lebih dari 2 th).

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A D S Y I
U᠎ F T M T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F S M O N
 
faq/2022/04/13/000185996_1234.txt · Last modified: (external edit)