faq:2022:04:13:000185996_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya seputar KMS (Kegiatan Membangun Sendiri), didalam peraturan diterangkan bahwa KMS itu dlakukan secara bertahap dalam satu kesatuan dlm tenggang waktu tdk lebih dari 2thn. Pertanyaannya Jika melewati waktu lebih dari 2thn perlakuannya sperti apa?
Jawaban
Jika melebihi 2 tahun, tahun berikutnya dianggap membangun sendiri yg terpisah dari 2 th pertama. Apakah jadi objek kms, kembali lagi dilihat memenuhi batasan kriteria kms juga atau tidak. Misal, batasan kriteria luas kan pling sedikit 200m persegi. Wp bangun selama 3 th dengan luas bertahap per tahun 100m. 2 th pertama wp kena ppn kms karena luasnya ditotal sudah 200 (dianggap satu kesatuan kegiatan karena tidak lebih dari 2 th).
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000185996_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion