Tanya
wp baru buat npwp th 2021, dan menemukan ada harta yang belum dilaporkan ayahnya di tahun 2015, ayahnya dulu pernah ikut TA, terus harta tsb skrng sudah dialihkan ke anaknya (wp). wp tanya apa bisa dia ikut TA jilid 1? https://twitter.com/JesLM5/status/1513851571381338113
Jawaban
Kalau cek dari twitternya, maksudnya jilid 1 ini adalah PPS Kebijakan 1 ya? Jika iya, maka ini tergantung pengalihan harta ke anak tsb kapan, boleh kalau mau digali dulu. Kalau per 31 des 2015 harta itu udah diakuin sbg harta anak, berarti anak ikut PPS kebijakan 1 (meski baru punya npwp di 2021), kalau harta itu diakuin anak sebagai harta diantara rentang waktu 2016-2020, silakan ikut pps kebjiakan 2, namun kalau tidak terjadi pemindahan hak ke anak (atas harta tsb) berarti harusnya NPWP ayah masih terdaftar sebagai NPWP WBT, jadi yg ikut PPS adalah NPWP WBT tsb dengan kebijakan 1
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion